PEMBENTUKAN KOPERASI DESA (KOPDES) “MERAH PUTIH”
DESA SUKARAJA NUBAN, KECAMATAN BATANGHARI NUBAN
TAHUN ANGGARAN 2025
I. Latar Belakang
Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis desa, maka Pemerintah Desa Sukaraja Nuban berinisiatif membentuk Koperasi Desa (Kopdes) “Merah Putih”. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah pengembangan usaha masyarakat, penyaluran hasil produksi, dan akses permodalan secara adil dan transparan.
II. Tujuan Pembentukan
-
Mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan.
-
Menjadi lembaga ekonomi desa yang profesional dan akuntabel.
-
Menyediakan akses permodalan usaha masyarakat kecil dan menengah.
-
Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat desa secara umum.
III. Nama dan Bentuk Usaha
-
Nama: Koperasi Desa “Merah Putih”
-
Bentuk Usaha: Simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, pengelolaan BUMDes bersama, dan usaha lainnya yang sah menurut hukum.
IV. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
-
Permendes PDTT No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
Peraturan Desa Sukaraja Nuban Tahun 2025 tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih
V. Sumber Dana Awal
-
Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (sebagaimana diatur dalam APBDes)
-
Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
-
Hibah dan bantuan sah lainnya
VI. Tahapan Pembentukan
-
Sosialisasi kepada masyarakat (awal 2025)
-
Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Kopdes
-
Penyusunan AD/ART dan pengesahan legalitas
-
Pendaftaran badan hukum koperasi di Dinas Koperasi Kabupaten
-
Launching dan operasional awal